Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat permohonan tertulis terkait permohonan bantuan Tanggap Darurat dan Permintaan  Persediaan  Logistik  dari Kabupaten/Kota dilampiri laporan kejadian bencana;
  2. Laporan kondisi barang logistik di Kabupaten/Kota;
  3. Laporan logistik terakhir.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Penyaluran Bantuan Sosial berupa Logistik untuk Kesiapsiagaan Bencana dilaksanakan secara regular meliputi barang berupa kebutuhan dasar berupa pangan dan sandang dari Provinsi ke Dinas Sosial seluruh Kabupaten/Kota se- Kalimantan Selatan;
  2. Mobilisasi Peralatan dan Kelengkapan Penanganan Bencana ke daerah dalam kondisi tertentu;
  3. Penyaluran bantuan sosial bencana dari Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Korban
  4. Sebelum meminta logistik, Kab/kota menyampaikan laporan logistik terakhir

JANGKA WAKTU PELAYANAN

  1. Distribusi bantuan dilakukan secara regular menyesuaikan ketersediaan Gudang logistik Provinsi dengan se efisien mungkin;
  2. Status Tanggap Darurat Bencana untuk Droping bantuan dilaksanakan spontanitas dan langsung ketika saat terjadi bencana.

BIAYA / TARIF

Tidak dipungut biaya / tarif (Gratis)

PRODUK PELAYANAN

  1. Ditetapkannya Penerima Manfaat (Penerima Bantuan Bencana) yang sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan;
  2. Berita Acara menerima bantuan logistik bencana;
  3. Penerima manfaat tercatat dalam buku induk registrasi;
  4. File penerima manfaat;
  5. Laporan kegiatan pemberian bantuan logistik bencana.

PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Melalui konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. Dharma Praja, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kode Pos 70732 (Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan);
  2. Melalui Telepon/Whatsapp Pelayanan : 08115005141;
  3. Melalui Pengaduan Online :

Website        : https://dinsos.kalselprov.go.id

SP4N Lapor!  : https://lapor.go.id/

Email            : dinsoskalselprov@gmail.com

Instagram     : @dinsosprovkalsel.

 

Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
  2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. Keputusan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penggunaan Beras Reguler dalam Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100);
  5. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,dan Tata Kerja Perangkat DaerahProvinsi Kalimantan Selatan.
  6. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Sosial.

SARANA PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS

  1. Alat Tulis Kantor;
  2. Komputer dan Printer;
  3. Alat Dokumentasi;
  4. Buku registrasi;
  5. Ordner / snelhecter / lemari arsip / lemari penyimpanan file.

KOMPETENSI PELAKSANA

  1. Pendidikan minimal SMA sederajat dan sudah mengikuti pelatihan dasar Pekerjaan Sosial;
  2. Memahami regukasi tentang standar pelayanan penyaluran Logistik Bufferstock Bencana;
  3. Mampu mengoperasikan komputer;
  4. Mampu berkomunikasi dan menjalin relasi dengan baik;
  5. Mampu menyusun instrumen identifikasi, seleksi dan pedoman wawancara;
  6. Teliti dan cermat dalam memeriksa berkas persyaratan administrasi;
  7. Mampu melakukan wawancara;
  8. Mampu menganalisa dan menentukan kelayakan (elijibilitas) calon penerima manfaat;
  9. Mampu menyusun laporan hasil kegiatan;

PENGAWASAN INTERNAL

  1. Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
  2. Sistem  pelaporan  kegiatan  penyaluran Logistik Bufferstock Bencana dilaksanakan setiap bulan.

JUMLAH PELAKSANA

Kepala Bidang, Kepala Seksi, Staff Pelaksana, Tagana, dan Pelapor Perdamaian

JAMINAN PELAYANAN

  1. Penyaluran Logistik Bufferstock Bencana dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
  2. Penentuan kelayakan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN

  1. Pelaksanaan penyaluran logistik bufferstock bencana yang akuntabel dan transparan;
  2. Penyaluran logistik bufferstock bencana dengan menerapkan prinsip-prinsip pekerjaan sosial;
  3. Penentuan kelayanan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima dilakukan dengan transparan dan netralitas

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  1. Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan penyaluran logistik bufferstock disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
  2. Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu

Center Image
Center Image